Minggu, 08 November 2020

Bagaimana Menanggapi Kasus Video Seksual yang Bocor dan Viral di Internet


Pict. source: Instagram. Credit to owner.


Disini saya ingin sedikit memberikan opini terkait bagaimana cara menanggapi atau menyikapi jikalau ada kasus video seksual yang viral di internet.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kemarin sedang viral soal kasus "Video Seksual Mirip Artis GA" di media sosial, terutama di platform Twitter. Dan, well, apa sih yang tidak viral di Indonesia, ikan cupang juga bisa jadi artis, apalagi video seksual, no offense.

Jadi begini, dalam perspektif saya pribadi, ketika seseorang (atau sepasang orang) secara sadar melakukan dokumentasi atas aktivitas seksual mereka, sebenarnya hal tersebut 100% adalah hak mereka pribadi. Contohnya seperti: merekam, memfoto, dlsb.

Tapi jika kemudian hasil dokumentasi tersebut bocor ke media sosial TANPA PERSETUJUAN / SEPENGETAHUAN si pemilik video itu sendiri, seharusnya si PENYEBAR video bisa digugat dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan TANPA HAK mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Mari kita simulasikan seperti ini. Ada seorang wanita, mari kita sebut saja Melati. Melati adalah seorang pegawai swasta biasa. Namun suatu hari, smartphonenya dibombardir dengan banyak pesan masuk dari para sahabat dan teman-temannya. Sosok Melati menjadi heboh karena muncul video yang memperlihatkan sosok mirip dirinya tengah beradegan seksual dengan sesosok laki-laki yang mirip dengan mantan kekasihnya. Karena merasa dirugikan, Melati langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyebar video tersebut. Beberapa hari kemudian sang pelaku penyebaran video tertangkap yang ternyata adalah mantan kekasihnya sendiri. Akhirnya mantan kekasih Melati pun terbukti bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Melati merasa langkah tegas tersebut layak dilakukan karena dirinya merasa dirugikan, dilecehkan, dan terjadi penurunan nilai dari dirinya di mata masyarakat yang sudah melihat video tersebut.

Meskipun video tersebut dibuat setahun yang lalu dan atas concern dari masing-masing pihak, namun awalnya mereka sudah sepakat bahwa video tersebut diperuntukan sebagai koleksi PRIBADI dengan perjanjian antara satu sama lain jangan sampai terekspos dimanapun kecuali oleh mereka sendiri. Dan karena mantan kekasih Melati melanggar perjanjian tsb, Melati pun melaporkannya ke kepolisian sampai akhirnya ia terbukti bersalah dan dipenjara.

Kemudian, bagaimana dengan nasib Melati yang video pribadinya sudah TERLANJUR terekspos ke media sosial dan sudah diakses oleh ribuan orang?

Tentu saja Melati harus menanggung stigma negatif dari para penggemar pornografi dan masyarakat awam bahwa, ia yang awalnya hanya seorang pegawai swasta biasa, bernilai tak ayalnya dengan wanita tuna susila. Meskipun kita sudah tahu, bahwa kasus yang menimpa Melati adalah musibah, karena toh banyak orang lain di luar sana yang juga melakukan hal serupa, hanya saja tidak bocor ke media sosial seperti Melati.

Dan, ini menurut saya pribadi, bahwa tidak ada yang salah dengan menyimpan sisi-sisi paling pribadi diri kita untuk diri kita SENDIRI, tanpa perlu diketahui oleh orang lain sama sekali. Karena toh buat apa mengumbar hal-hal pribadi yang tidak ada kepentingannya untuk orang lain.

Dan lagi, ada perbedaan besar antara "MENYIMPAN AIB" dengan "BERMUKA DUA".

"Menyimpan aib" bermaksud menutupi/menyimpan sendiri sifat-sifat yang mungkin dianggap tabu atau tidak bisa diterima oleh mayoritas masyarakat, yang mana jika diketahui orang lain akan menimbulkan stigma/justifikasi negatif dan akan merugikan si individu.

Sedangkan "bermuka dua" adalah orang yang tidak memiliki prinsip dan cenderung bersikap berkebalikan dengan kata hatinya. Dan atau orang yang dengan sengaja ingin mempunyai imej "baik" dalam standar mayoritas masyarakat, padahal apa yang ia lakukan diam-diam berbanding terbalik dengan branding image yang dijual sehari-hari.

Jadi menurut saya, tidak ada yang salah dengan diri Melati. Karena pertama, saya tidak mengetahui agama/budaya dari si Melati ini sehingga saya tidak bisa menilai apakah ia telah melanggar suatu aturan keagamaan/kebudayaan yang ia pegang. Kedua, dan jikalau ia memang terbukti melanggar suatu aturan apapun itu, sebagaimana anjuran normatif yang sering ditawarkan, saya hanya bisa berkomentar semoga Melati bisa belajar dari pengalaman agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya. Semoga kasus tersebut menjadi pembelajaran untuk Melati dan banyak orang lainnya, karena tentu tidak ada orang yang mau dirugikan dan dikenal oleh masyarakat luas karena hal yang tidak baik, terutama di negara berkembang seperti Indonesia, yang minat baca masyarakatnya saja masih 0.001% **lho **kagetnya paman cokay pardiedie

Sedikit Kilas Balik Mengenai Kasus-kasus Video Seksual

Pada 2010 lalu sempat viral video seksual AN & LM yang merupakan selebriti tanah air. Waktu itu justru sang pelaku, sekaligus vokalis band terkenal, AN lah yang dijebloskan ke penjara, sedangkan pelaku penyebaran videonya bebas dan tidak terungkap siapa. Bahkan ada rumor bahwa penyebarnya merupakan seorang remaja 19 tahun yang kebal hukum karena memiliki latar belakang keluarga pejabat. Namun sampai saat ini pun kejelasan dari rumor tersebut masih abu-abu.

Kemudian ada pula kasus petinggi terkemuka dari organisasi keagamaan nasional (berinisial HR) yang terjerat kasus pornografi karena isi chat dari platform WhatsAppnya bersama FR bocor di media sosial. Dalam kasus ini pun sang pelakulah yang dicekal dan dilaporkan ke kepolisian karena tuntutan dari masyarakat.

Kemudian ada pula kasus prostitusi online artis yang menimpa aktris berinisial VA yang sempat viral juga pada April 2019 lalu. Namun dalam kasus ini, VA dinyatakan bebas karena ditetapkan sebagai KORBAN, sedangkan sang mucikari (berinsial ES) dinyatakan bersalah karena secara ilegal (menurut hukum Indonesia) menyediakan jasa prostitusi.

Jika ditelaah, terlihat adanya kemiripan dan perbedaan dari ketiga kasus di atas. Dimana pada kasus ketiga sang pelaku dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan sebagai korban, sedangkan di kasus pertama dan kedua sang pelaku ditanya bersalah.

Ternyata untuk kasus pertama dan kedua, terdapat tuntutan langsung dari masyarakat Indonesia yang menuntut agar pelaku dari isi konten seksual tersebut harus ditindak secara hukum, karena dianggap tidak sesuai dengan nilai dan budaya ketimuran negara Indonesia. Untuk kasus video seksual AN & LM, mereka digugat oleh salah satu organisasi keagamaan yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk kasus chat WhatsApp, HR & FR digugat oleh masyarakat secara umum karena dianggap menurunkan martabat petinggi agama di negara dengan mayoritas agama tersebut itu.

Akhir Kata

Semoga postingan ini dapat memberikan perspektif baru bagi para pembaca, agar dapat memahami kasus di atas dari berbagai sudut pandang. Dan semoga seiring dengan bertambahnya kasus berbau seksual di Indonesia, TIDAK membuat masyarakat menjadi SEKSIS dan menganggap WAJAR segala pelecehan di ranah publik meskipun konteksnya hanya memberikan komentar di media sosial.

Sekian dari saya, dan terima kasih sudah mampir.

1 komentar:

Biaya Hidup di Kota Pontianak 2021

(Foto: Tugu Khatulistiwa, Pontianak. Source: kanalwisata.com) P ontianak adalah ibu kota provinsi dari Kalimantan Barat, Indonesia. Kota ini...